Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu seperti dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000-2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar, uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.
Di belahan dunia lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam sampai berakhirnya Kekhalifahan Utsmaniah Turki tahun 1924, baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat.
Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW.
"Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan takaran adalah takaran penduduk Madinah"(HR Abu Dawud)
Pada zaman Khalifah Umar ibnul Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan. Standar hubungan berat antara uang uang emas dan perak dibakukan, yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya. Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di museum setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka diketahui bahwa timbangan berat uang Dinar Islam yang diterbitkan Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4,25 gram sama dengan mata uang Byzantium yang disebut Solodos dan mata uang Yunani, Drachma.
Atas dasar rumusan hubungan berat Dinar dan Dirham maka dapat dihitung pula berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4,25 gram = 2,975 gram.
Sampai pertengahan abad ke 13, baik di negeri Islam maupun di negeri non Islam, sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas yang relatif standar tersebut secara luas digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena sejak awal perkembangannya pun kaum muslimin banyak melakukan perjalanan perdagangan ke negeri yang jauh.
Pada akhir abad ke 13 Islam mulai merambah Eropa dengan berdirinya Kekhalifahan Utsmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al Fatih menaklukan konstantinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasaan Kekhalifahan Utsmaniyah.
Pada zaman Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan (75-76M) Beliau melakukan reformasi finansial dimana hanya Dinar dan Dirham Islam yang dipakai di Kekhalifahan.
Sampai abad ke 19 koin-koin emas yang ada di dunia hanya berkadar antara 0,900-0,9166 % atau yang paling mendekati adalah 22 karat (22 karat= 22/24=0,917 %).
Selama tujuh abad dari abad ke 13 sampai abad 20, Dinar dan Dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan meliputi tiga benua, Eropa bagian selatan dan timur, Afrika bagian utara, dan Sebagian Asia.
Apabila ditambah dengan masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu mulai awal kenabian Rasulullah SAW (610) maka secara keseluruhan Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.
Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi/ thaman halqi).
Di Indonesia di masa ini. Dinar dan Dirham diproduksi oleh PT. Aneka Tambang Tbk dan PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia) yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan berat dan kadar sesuai dengan standar Dinar dan Dirham di masa awal Islam. Standar kadar dan berat inipun tidak hanya disertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) tetapi juga disertifikasi oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional, London Bullion Market Association (LBMA).
Sumber: Buku Muhaimin Iqbal, Dinarnomics.
No comments:
Post a Comment